Salah satu pasal kontroversial dalam Perpol ini adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum dapat melakukan kerja jurnalistik di Indonesia. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan kerangka hukum yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut KKJ, selama ini perizinan bagi jurnalis asing berada dalam domain Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan Dewan Pers. Dengan munculnya Perpol 3/2025, terjadi pengambilalihan otoritas secara sepihak oleh kepolisian, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Perpol ini tidak hanya mengancam independensi pers, tetapi juga membuka celah terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis, baik asing maupun lokal, dengan dalih aktivitas ilegal,” ujar Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia.
Poin Penolakan KKJ terhadap Perpol 3/2025:
- Melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Pers;
- Menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan Dewan Pers serta Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Tidak melibatkan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan;
- Membatasi dan berpotensi melanggar hak publik atas informasi.
Tuntutan KKJ kepada Pemerintah dan Kepolisian:
- Mencabut Pasal 5 Ayat (1) Perpol 3/2025 yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing;
- Menghentikan penerbitan regulasi yang mengancam kebebasan pers;
- Melibatkan publik dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan berkaitan dengan kebebasan berekspresi;
- Mengajak masyarakat luas menolak Perpol ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan demokrasi.
“Ini adalah langkah mundur bagi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia. Kami menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang kebebasan berekspresi yang telah lama diperjuangkan,” tegas Nany Afrida dari AJI Indonesia.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis:
Didirikan pada 5 April 2019, KKJ beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.
Narahubung:
- Erick Tanjung – KKJ Indonesia
- Nany Afrida – AJI Indonesia
- Wahyu Dhyatmika – AMSI
- Mustafa Layong – LBH Pers
- Nenden Sekar Arum – SAFEnet
- Nurina Savitri – Amnesty International Indonesia
- Muhammad Isnur – YLBHI
- Hotline: 08111137820
SIARAN PERS KKJ
Diterbitkan oleh KalbarPos .com (Ya' Syahdan ).