IWO Desak Kapolri Tindak Ajudan yang Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan

Sebarkan:

 

Foto, Ketum PP IWO Pusat, Dwi Christianto (dok istimewa).
(Jakarta), KalbarPos .com– Ikatan Wartawan Online (IWO) mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Semarang, Jawa Tengah. Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu ajudan Kapolri.

Insiden yang mencakup dorongan fisik hingga ancaman kepada wartawan tersebut dinilai IWO sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

"Seorang ajudan Kapolri, yang merupakan anggota Polri, seharusnya menjadi pelindung bagi wartawan, bukan justru melakukan intimidasi dan kekerasan," tegas Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.

IWO mencatat bahwa kekerasan terhadap pekerja pers masih sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir, bahkan ironisnya, pelakunya berasal dari pihak-pihak yang seharusnya melindungi, termasuk aparat kepolisian.

“IWO mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik. Kami mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Pers,” tambah Dwi.

Sebagai organisasi profesi wartawan, IWO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, bersama dengan organisasi pers lainnya, lembaga bantuan hukum, serta elemen masyarakat yang mendukung kebebasan pers di Indonesia. (PP IWO Pusat).

Berita ini diterbitkan oleh KalbarPos.com| Reporter: Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini